Strategi Indonesia untuk Bergabung dalam Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN
Penulis
Hasran
Karima Taushia
Catatan kebijakan ini menyajikan elemen-elemen yang mungkin akan dibahas dalam Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN (ASEAN Digital Economy Framework Agreement atau DEFA) dengan memetakan elemen-elemen ekonomi digital yang relevan dari berbagai perjanjian yang sudah ada sebelumnya. Elemen- elemen yang sudah secara komprehensif dibahas dalam perjanjian regional di antaranya adalah perdagangan nirkertas [paperless] lintas negara, keamanan siber, e-commerce, pembayaran digital, identitas kependudukan digital [IKD], dan perlindungan data pribadi, sedangkan elemen yang belum banyak diatur dalam perjanjian regional di antaranya adalah inklusivitas digital, teknologi yang sedang dikembangkan [emerging technology], dan isu perubahan iklim.
Indonesia perlu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahannya dalam hal kesiapan peraturan domestik dan interoperabilitas sistem pada elemen-elemen potensial yang akan dimuat di dalam DEFA. Untuk elemen-elemen yang sudah didukung oleh peraturan domestik dan interoperabilitas sistem, atau yang sudah dimuat dalam komitmen bersama tingkat ASEAN, Direktorat Perundingan ASEAN Kementerian
Perdagangan (Kemendag) perlu mendorong adanya kerja sama yang lebih kuat dan komitmen yang lebih mengikat dalam DEFA. Sementara itu, pendekatan yang lebih moderat seyogianya diusulkan untuk isu-isu yang kerangka regulasi dan interoperabilitasnya belum terlalu dikembangkan secara domestik.