Siapa yang Bertanggung Jawab atas Konten Buatan
Pengguna (UGC) pada Platform Digital di Indonesia?
Penulis
Indra Setiawan
Konten buatan pengguna atau biasa disebut user-generated content (UGC) secara etis dan legal dimiliki oleh pembuat konten itu sendiri. Aturan kepemilikan ini berlaku terlepas dari apakah pembuat konten menawarkan sebuah produk atau layanan online, mengemukakan pandangan mereka akan suatu hal, membagikan informasi, analisis, atau opini dalam bentuk teks maupun multimedia.
Pemerintah harus mempertimbangkan untuk menggunakan cara koregulasi UGC bersamasama dengan pihak swasta. Adanya dialog antara pemerintah dan swasta serta pembagian tanggung jawab akan membantu proses hukum menjadi lebih relevan dan bisa terus berkembang seiring cepatnya perkembangan lanskap digital yang sangat dinamis dan agar tetap terbuka terhadap perkembangan inovasi dan teknologi.