Reformasi Kebijakan Beras: Menghapuskan Pembatasan Perdagangan Beras di Indonesia
Penulis
Hizkia Respatiadi
Hana Nabila
Beras adalah makanan pokok sebagian besar penduduk Indonesia. Menurut laporan gabungan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirilis tahun 2015, konsumsi beras tahunan per kapita Indonesia tercatat mencapai 163 kilogram, lebih tinggi dibandingkan Thailand, Tiongkok, dan India. Sayangnya, harga beras di Indonesia mencapai sekitar dua kali lipat lebih mahal dibandingkan harga internasional pada pada Mei 2017. Penelitian juga menunjukkan bahwa seorang penduduk miskin dengan konsumsi beras rata-rata tahunan dan membeli beras dengan harga rata-rata akan menghabiskan sekitar 47,9% pendapatan bulanan mereka untuk beras.
Bulog adalah satusatunya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengimpor beras untuk konsumsi masyarakat umum, sebagaimana yang diatur dalam Permendag 103/2015 Pasal 9 ayat 1.b. Namun importasi beras yang dilakukannya berdasarkan arahan pemerintah justru menimbulkan pemborosan anggaran negara dikarenakan pemerintah kerap mengarahkan Bulog untuk mengimpor beras ketika harga internasional telah naik. Dalam makalah ini, terdapat 3 rekomendasi kebijakan yang dapat memperbaiki situasi tersebut.