top of page
Pajak Digital di Indonesia
Penulis
Aicha Grade Rebecca
Dengan meningkatnya transaksi e-commerce, sementara beban fiskal terus bertambah selama krisis Covid-19, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. UU ini bertujuan memberlakukan pajak penghasilan untuk transaksi sistem elektronik oleh penyedia jasa asing dengan “Kehadiran Ekonomi yang Signifikan” yang merupakan bentuk usaha tetap di Indonesia.
Kewajiban PPN juga membutuhkan sistem yang berfungsi dengan baik untuk memungut, melaporkan, dan membayar PPN. Kalau tidak, Indonesia bisa mengalami apa yang terjadi di Uni Eropa, kesulitan muncul akibat rendahnya kepatuhan dan kurangnya penegakkan pelaksanaan.
Publikasi Lainnya
bottom of page