Meningkatkan Perlindungan Konsumen Fintech P2P Lending Berpenghasilan Rendah
Penulis
Ajisatria Suleiman
P2P Lending menyediakan kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang tidak memiliki akses ke bank tradisional untuk mendapatkan pinjaman dengan persyaratan yang lebih sederhana dan tanpa harus datang langsung ke gerai bank (Suleiman, 2019). Hal tersebut secara khusus menguntungkan kelompok berpenghasilan rendah, warga yang tinggal di daerah pedesaan, dan perusahaan mikro atau kecil. Di saat yang bersamaan, tingkat pendidikan yang rendah, pengalaman mengenai jasa keuangan yang minim, dan akses terbatas ke mekanisme penyampaian pengaduan yudisial dan ekstra-yudisial membuat kelompok ini lebih berisiko terkena penipuan atau praktik peminjaman pemangsa (predatory lending).
Perlindungan konsumen untuk penerima dana telah menjadi isu utama dalam P2P Lending, terutama pendanaan payday. OJK, dengan bantuan sektor swasta melalui AFPI, telah memperkenalkan beberapa upaya regulasi dan kebijakan untuk mengatasi isu-isu ini. OJK dan AFPI telah mendemonstrasikan kemampuan mereka untuk berkolaborasi dalam membuat, mengadaptasi, melaksanakan, dan mengembangkan kebijakan serta peraturan mereka. Sejatinya upaya yang dilakukan keduanya sudah tepat, namun beberapa rekomendasi di bawah ini akan dapat semakin meningkatkan efektivitas praktik yang sudah ada dan lebih memastikan perlindungan konsumen berpenghasilan rendah.