Mengoptimalkan Penggunaan Tanah Kas Desa: Studi Kasus Lima Desa di Jawa Tengah
Penulis
Indra Krishnamurti
Arief Nugraha
Berdasarkan Peraturan Kemendagri Nomor 1 Tahun 2016, ada 3 format penggunaan tanah desa: sewa, kerja sama dalam bentuk usaha bersama, dan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS). Di antara 3 format ini, mana yang paling optimal menguntungkan desa?
Makalah kebijakan CIPS kali ini menemukan bahwa dari ketiga format tersebut, menerapkan BGS paling menguntungkan. Selain itu, kami juga merekomendasikan Pasal 14-16 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, tentang penetapan kerja sama BGS hanya dapat dipertimbangkan jika anggaran desa tidak mencukupi, untuk dihilangkan. Lebih lanjut, kami pun mendorong desa-desa untuk menggiatkan kegiatan kewirausahaan dan melibatkan sektor swasta yang terbukti dapat memberikan pemasukan tambahan yang signifikan untuk kas desa.
Mercyta Jorsvinna Glorya