Mengoptimalkan Otonomi Guru untuk Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kelas di Indonesia
Authors
Sekar Jasmine Noegroho
Natasya Zahra
Pemerintah Indonesia telah mengerahkan sederet upaya untuk mewujudkan digitalisasi sektor pendidikan, tetapi pandemi COVID-19 meningkatkan tuntutan kebutuhan akan adanya reformasi (UNICEF, 2021). Dengan adanya penutupan sekolah secara sementara dan penerapan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) selama pandemi, para guru dan siswa mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan pembelajaran daring (online) serta mengadopsi perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk tetap melaksanakan proses belajar mengajar.
Transisi yang mendadak tersebut memaksa guru untuk mencoba cara-cara baru untuk berinteraksi dengan siswa menggunakan berbagai platform digital, termasuk aplikasi konferensi video dan sumber daya daring lainnya (Mahdum et al., 2019). Dalam kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan otonomi kepada sekolah untuk memanfaatkan perangkat TIK apa pun yang sekiranya paling sesuai dengan kebutuhan mereka melalui Panduan Pembelajaran Jarak Jauh (Rasmitadila et al., 2020; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud], 2020a). Kemudian, perubahan kebijakan ini didukung oleh inisiatif bernama Merdeka Belajar.